KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
KEGIATAN BELAJAR SISWA
Kegiata Belajar 1 :
Pengertian Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
A.
Tujuan Kegiatan Belajar 1
1.
Siswa dapat memahami Pengertian Keselamatan
Kerja.
2.
Siswa dapat mengenal bahaya yang terjadi diarea
kerja.
3.
Siswa dapat memahami penggunaan pakaian kerja.
4.
Siswa dapat menjelaskan Teknik
pengangkatan/pemindahan secara manual.
B.
Uraian Materi 1
UNDANG-UNDANG K3
1.
Pengertian
Kesehatan Kerja
Safe adalah aman atau selamat.
Safety menurut kamus adalah mutu suatu
keadaan aman atau kebebasan dari bahaya dan kecelakaan.
Keselamatan kerja atau safety adalah
suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman bebas dari
kecelakaan.
Kecelakaan adalah suatu kejadian atau
peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan
menimbulkan kerugian, baik harta maupun jiwa manusia.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang
terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu tempat
kerja.
Keselamatan kerja adalah menjamin
keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia
serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada
umumnya dan manusia pada khususnya.
2.
Tujuan
kesehatan dan keselamatan kerja
Dari
pemahaman diatas sasaran keselamatan kerja adalah :
a.
Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
b.
Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu
pekerjaan.
c.
Mencegah/mengurangi kematian.
d.
Mencegah/mengurangi cacat tetap.
e.
Mengamankan material, konstruksi, pemakaian,
pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan lain
sebagainya.
f.
Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras
tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
g.
Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat
dan sumber-sumber produksi lainnya.
h.
Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman
dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
i.
Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan
produksi industri serta pembangunan.
Dari sasaran tersebut maka keselamatan
kerja ditujukan bagi
a.
Manusia (pekerja dan masyarakat)
b.
Benda (alat, mesin, bangunan dll)
c.
Lingkungan (air, udara, cahaya, tanah, hewan dan
tumbuh-tumbuhan)
PENGENALAN BAHAYA PADA AREA KERJA
Bila ditinjau
dari awal perkembangan usaha keselamatan kerja diperusahaan/industri, manusia
menganggap bahwa kecelakaan terjadi Karena musibah, namun sebenarnya setiap
kecelakaan disebabkan oleh salah satu factor sebagai berikut, baik secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama, yaitu:
1.
Tindakan tidak aman dari manusia itu sendiri (unsafe act)
a. Terburu-buru
atau tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan.
b. Tidak
menggunakan pelindung diri yang disediakan.
c. Sengaja
melanggar peraturan keselamatan yang diwajibkan.
d. Berkelakar/bergurau
dalam bekerja dan sebagainya.
2.
Keadaan tidak aman dari lingkungan kerja (unsafe condition)
a. Mesin-mesin
yang rusak, tidak diberi pengamanan, kontruksi kurang aman, bising dan
alat-alat kerja yang kurang baik dan rusak.
b. Lingkungan
kerja yang tidak aman bagi manusia (becek atau licin, ventilasi atau pertukaran
udara, bising atau suara-suara keras, suhu tempat kerja, tata ruang kerja/
kebersihan dan lain-lain).
Apakah kecelakaan dapat dicegah ?
Akhirnya timbul pertanyaan apakah kecelakaan yang merugikan itu dapat
dicegah?, pada prinsipnya setiap kecelakaan dapat diusahakan untuk dicegah
karena :
a. Setiap
kecelakaan pasti ada sebabnya.
b. Bilamana
sebab-sebab kecelakaan itu dapat kita hilangkan maka kecelakaan dapat dicegah.
Bagaimana kecelakaan dapat dicegah
Pencegahan kecelakaan adalah suatu usaha untuk menghindarkan
tindakan-tindakan yang tidak aman dari pekerja serta mengusahakan lingkungan
kerja yang tidak mengandung factor-faktor yang membahayakan (unsafe condition).
Sebab-sebab seseorang melakukan tindakan
tidak aman
a.
Karena tidak serius/disiplin.
b.
Karena tidak mampu/tidak bisa.
c.
Karena tidak mau.
Bagaimana mengatasi lingkungan lingkungan
yang tidak aman
a.
Dihilangkan, sumber-sumber bahaya atau keadaan
tidak aman tersebut agar tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya alat-alat yang
rusak diganti atau diperbaiki.
b.
Dieleminir/diisolir, sumber bahaya masih tetap
ada, tetapi diisolasi agar tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya
bagian-bagian yang berputar pada mesin diberi tutup/pelindung atau menyediakan
alat-alat keselamatan kerja.
c.
Dikendalikan, sumber bahaya tidak aman
dikendalikan secara teknis, misalnya memasang safety valve pada bejana-bejana
tekanan tinggi, memasang alat-alat kontrol dsb.
Untuk
mengetahui adanya unsafe condition harus dilakukan pengawasan yang seksama
terhadap lingkungan kerja.
No comments:
Post a Comment