Bagian Ketiga
KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
A. KEHIDUPAN PRIBADI
1. Dalam Aqidah
a. Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala23 yang benar, ikhlas, dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai lbad ar-rahman24 yang menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muttaqin, dan muhsin yang paripurna.
b. Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman25 dan tauhid26 sebagai
sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan
berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak syirk,
takhayul, bid'ah, dan khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah
Subhanahu Wata'ala27.
2. Dalam Akhlaq
a. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi dalam mempraktikkan akhlaq mulia28, sehingga menjadi uswah hasanah29 yang diteladani oleh sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
b. Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas30 dalam
wujud amalamal shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku
riya’, sombong, ishraf, fasad, fahsya, dan kemunkaran.
c. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaq al-karimah) sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri dari akhlaq yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi sesama.
d. Setiap
warga Muhammadiyah di mana pun bekerja dan menunaikan tugas maupun
dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari
perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang
merugikan hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan di dunia
ini.
_______________________________________________________
23 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
24 Q.S. Al-Furqan/25: 63-77
25 Q.S. An-Nisa/4: 136
26 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
27 Q.S. Al-Baqarah/2: 105, 221; An-Nisa/4: 48; Al-Maidah/5: 72; Al-`An'am/6: 14, 22 s/d
23, 101, 121; At-Taubah/9: 6, 28, 33; Al-Haj/22: 31; Luqman/31: 13 s/d 15
28 Q.S. Al-Qalam/68 : 4
29 Q.S. Al Ahzab/33: 21
30 Q.S. Al-Bayinah/98: 5, Hadist Nabi riwayat Bukhari-Muslim dari Umar bin Khattab
3. Dalam Ibadah
a. Setiap
warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati
ke arah terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan beribadah yang tekun
dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk31, sehingga terpancar kepribadian yang shalih32 yang menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
b. Setiap
warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dengan sebaik-baiknya
dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunnah) sesuai dengan
tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu
yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam
kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.
4. Dalam Mu’amalah Duniawiyah
a. Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi33 dan khalifah di muka bumi34, sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif35 serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan36 dengan landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti berakhlaq karimah37.
b. Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani, bayani, dan irfani yang
mencerminkan cara berpikir yang Islami yang dapat membuahkan
karya-karya pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan keterpaduan
antara orientasi habluminallah dan habluminannas serta maslahat bagi kehidupan umat manusia38.
c. Setiap
warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti: kerja
keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara
maksimal/optimal untuk mencapai suatu tujuan39.
________________________________________________________
31 Q.S. Asy-Syams/91 : 5-8
32 Q.S. Al-Ashr/103 : 3, Q.S. Ali Imran/4 : 114
33 Q.S. Al-Baqarah/2 :
34 Q.S. Al-Baqarah/2: 30
35 Q.S. Shad/38: 27
36 Q.S. Al-Qashash/28 : 77
37 H. R. Bukhari-Muslim
38 Q.S. Ali Imran/3 : 1 12
39 Q.S. Ali Imran/3: 142; Al-Insyirah/94 : 5-8
B. KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1. Kedudukan Keluarga
a. Keluarga
merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat
sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya
menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan
kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah40 yang dikenal dengan Keluarga Sakinah.
b. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar dapat
mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan
Jama’ah dan da'wah Jama’ah menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
2. Fungsi Keluarga
a. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam
mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi
kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi muslim
Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempuma gerakan da'wah
di kemudian hari.
b. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf41, saling menyayangi dan mengasihi42, menghormati hak hidup anak43, saling menghargai dan
c. menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripuma44, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka45, membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan46, berbuat adil dan ihsan47, memelihara persamaan hak dan kewajiban48, dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu49.
________________________________________________________
40 Q.S. Ar-Rum/30 : 21
41 Q.S. An-Nisa/4 : 19, 36, 128; Al-Isra/17 : 23, Luqman/31 : 14
42 Q.S. Ar-Rum/30 : 21
43 Q.S. Al-An'am/6 : 151, Al-Isra/17 : 31
44 Q.S. Al-Ahzab/33 : 59
45 Q.S. At-Tahrim/66 : 6
46 Q.S. At-Talaq/65 : 6, Al-Baqarah/2 : 233
47 Q.S. Al-Maidah/5 : 8, An-Nahl/16 : 90
48 Q.S. Al-Baqarah/2 : 228, An-Nisa/4 : 34
49 Q.S. Al-Isra/17 : 26, Ar-Rum/30 : 38
3. Aktifitas Keluarga
a. Di
tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka,
keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan
kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang
harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya
suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai
ajaran Islam.
b. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan
penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anakanak dan perempuan
serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan
kehidupan terhadap anggota keluarga.
c. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan
membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan ma'ruf dengan
tetangga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas
di masyarakat sehingga tercipta qaryah thayyibah dalam masyarakat
setempat.
d. Pelaksanaan
shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama, dan
kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.
C. KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
a. Islam
mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan
dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya
masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesame
muslim maupun dengan non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan
Islam memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan
sebagai tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.
b. Setiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga50, memelihara kemuliaan dan memuliakan tetangga51, bermurah-hati kepada tetangga yang ingin menitipkan barang atau hartanya52, menjenguk bila tetangga sakit53, mengasihi tetangga /sebagaimana mengasihi keluarga/diri sendiri54,
menyatakan ikut bergembira/senang hati bila tetangga memperoleh
kesuksesan, menghibur dan memberikan perhatian yang simpatik bila
tetangga mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk/melayat bila ada
tetangga meninggal dan ikut mengurusi sebagaimana hak-hak tetangga yang
diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah lembut bila tetangga salah,
jangan selidik-menyelidiki keburukan-keburukan tetangga, membiasakan
memberikan sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh
c. kepada
tetangga, jangan menyakiti tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang
dada, menjauhkan diri dari segala sengketa dan sifat tercela,
berkunjung dan saling tolong menolong, dan melakukan amar ma'ruf nahi
munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana. Dalam bertetangga dengan
yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil55, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga56, memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan dari mereka berupa makanan yang halal, dan memelihara toleransi sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
______________________________________________________
50 H.R. Bukhari & Muslim
51 H.R. Bukhari & Muslim
52 H.R. Bukhari & Muslim
53 H.R. Bukhari & Muslim
54 H.R. Bukhari & Muslim
55 Q.S. Al-Mumtahanah/60 : 8
56 H.R. Abu Dawud
d. Dalam
hubungan-hubungan sosial yang lebih luas setiap anggota Muhammadiyah
baik sebagai individu, keluarga, maupun jama'ah (warga) dan jam'iyah
(organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang didasarkan
atas prinsip menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia57, memupuk rasa persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan58, mewujudkan kerjasama umat manusia menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin59, memupuk jiwa toleransi60, menghormati kebebasan orang lain61, menegakkan budi baik 62, menegakkan amanat dan keadilan63, perlakuan yang sama64, menepati janji65, menanamkan kasihsayang dan mencegah kerusakan66, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang shalih dan utama67, bertanggungjawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan
e. melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar68, berusaha untuk menyatu dan berguna/bermanfaat bagi masyarakat69, memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak merendahkan sesama70, tidak berprasangka buruk kepada sesama71, peduli kepada orang miskin dan yatim72, tidak mengambil hak orang lain73, berlomba dalam kebaikan74, dan hubunganhubungan Islam yang sebenar-benarnya.
f. Melaksanakan
gerakan jamaah dan da'wah jamaah sebagai wujud darimelaksanakan
da'wah Islam di tengah-tengah masyarakat untuk perbaikan hidup baik
lahir maupun batin sehingga dapat mencapai cita-cita masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya.
_____________________________________________________
57 Q.S. Al-Isra/17 : 70
58 Q.S. Al-Hujarat/49 : 13
59 Q.S. Al-Maidah/5 : 2
60 Q.S. Fushilat/41 : 34
61 Q.S. Al-balad/90 : 13, Al-Baqarah/2 : 256, An-Nisa/4 : 29, Al-Maidah/5 : 38
62 Q.S. Al-Qalam/68 : 4
63 Q.S. An-Nisa/4 : 57-58
64 Q.S. Al-Baqarah/2 : 194, An-Nahl/16 : 126
65 Q.S. Al-Isra/17 : 34
66 Q.S. Al-Hasyr/59 : 9
67 Q.S. Ali Imran/3 : 114
68 Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110
69 Q.S. Al-Maidah/5 : 2
70 Q.S. Al-Hujarat/49 : 11
71 Q.S. An-Nur/24 : 4
72 Q.S. Al-Baqarah/2 : 220
73 Q.S. Al-Maidah/5 : 38
74 Q.S. Al Baqarah/2 : 148
D. KEHIDUPAN BERORGANISASI
1. Persyarikatan
Muhammadiyah merupakan amanat umat yang didirikan dan dirintis oleh
K.H. Ahmad Dahlan untuk kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan
Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenarbenarnya,
karena itu menjadi tanggungjawab seluruh warga dan lebih-lebih pimpinan
Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian untuk benar-benar
menjadikan organisasi (Persyarikatan) ini sebagai gerakan da'wah Islam
yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Setiap
anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara,
melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan langkah Persyarikatan dengan
penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian yang mulia (shidiq, amanah, tabligh, dan fathanah),
wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang tinggi, dan
amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang
benar-benar menjadi rahmatan lil `alamin.
3. Dalam
menyelesaikan masalah-masalah dan konflik-konflik yang timbul di
Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada
peraturan-peraturan organisasi yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan
seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak
terpuji dan dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
4. Menggairahkan ruh al Islam dan ruh al jihad dalam
seluruh gerakan Persyarikatan dan suasana di lingkungan Persyarikatan
sehingga Muhammadiyah benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang
istiqamah dan memiliki ghirah yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
5. Setiap
anggota pimpinan Persyarikatan hendaknya menunjukkan keteladanan
dalam bertutur-kata dan bertingkahlaku, beramal dan berjuang, disiplin
dan tanggungjawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam segala
lapangan kehidupan yang diperlukan.
6. Dalam
lingkungan Persyarikatan hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu
baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, dan
kegiatankegiatan lainnya yang selama ini menjadi ciri khas dari etos
kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7. Dalam
acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan
hendaknya ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian singkat (seperti
Kuliah Tujuh Menit) dan selalu mengindahkan waktu shalat dan menunaikan
shalat jama'ah sehingga tumbuh gairah keberagamaan yang tinggi yang
menjadi bangunan bagi pembentukan kesalihan dan ketaqwaan dalam
mengelola Persyarikatan.
8. Para
pimpinan Muhammadiyah hendaknya gemar mengikuti dan menyelenggarakan
kajian-kajian keislaman, memakmurkan masjid dan menggiatkan
peribadahan sesuai ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan amalanamalan
Islam lainnya.
9. Wajib
menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan
mengelola organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan
kepentingan Persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan
subesar-besarnya untuk kepentingan da'wah serta dapat
dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10. Setiap
anggota Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan
mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga jangan
menghindarkan diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan
amanat merupakan sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan
sebaik-baiknya, dan apabila tidak menjabat atau memegang amanat secara
formal dalam organisasi maupun amal usaha hendaknya menunjukkan jiwa
besar dan keikhlasan serta tidak terus berusaha untuk mempertahankan
jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang bertentangan
dengan akhlaq Islam.
11. Setiap
anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya menjauhkan diri dari fitnah,
sikap sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela lainnya
yang mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang
seharusnya dijunjung tinggi sebagai pemimpin.
12. Dalam
setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan tradisi
membangun imamah dan ikatan jamaah serta jam'iyah sehingga Muhammadiyah
dapat tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan gerakan da'wah yang
kokoh.
13. Dengan
semangat tajdid hendaknya setiap anggota pimpinan Muhammadiyah
memiliki jiwa pembaru dan jiwa da'wah yang tinggi sehingga dapat
mengikuti dan memelopori kemajuan yang positif bagi kepentingan `izzul Islam wal muslimin (kejayaan Islam dan kaum muslimin dan menjadi rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi alam semesta).
14. Setiap
anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di manapun berkiprah
hendaknya bertanggungjawab dalam mengemban misi Muhammadiyah dengan
penuh kesetiaan (komitmen yang istiqamah) dan kejujuran yang tinggi,
serta menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan ananiyah)
manakala dapat mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam mengelola
amal usaha
15. Muhammadiyah
pada hakikatnya karena dukungan semua pihak di dalam dan di luar
Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah Subhanahu
Wata'ala.
16. Setiap
anggota pimpinan maupun warga Persyarikatan hendaknya menjauhkan diri
dari perbuatan taqlid, syirik, bid'ah, tahayul dan khurafat.
17. Pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampu membina keluarga yang Islami.
E. KEHIDUPAN DALAM MENGELOLA AMAL USAHA
1. Amal
Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media
da’wah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan,
yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud
Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karenanya semua bentuk
kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya
maksud dan tujuan Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola
amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu
dengan sebaik-baiknya sebagai misi da'wah75.
a. 75 Q.S. Ali Imran/3: 104, 110
2. Amal
usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan dan Persyarikatan
bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu,
sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat
diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan
yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan
pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan
berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara
keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan
dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya76.
3. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan
persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal
usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan
Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai
milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan
dan bertentangan dengan amanat77.
4. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai
keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut, karena itu status
keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting
bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara tepat
tentang fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan
semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas
dan kepentingankepentingan Persyarikatan.
5. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya
dalam mengemban amanah Persyarikatan. Dengan semangat amanah tersebut,
maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan
oleh Persyarikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur jujurnya.
6. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan
mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh
kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat penting agar amal usaha
senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kabaikan (fastabiq al khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman.
7. Sebagai
amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal
usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran
a. sesuai
ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan
tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap pimpinan persyarikatan
hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji
tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.
8. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal
usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal
keuangan/kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara bertanggung
jawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
9. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan
Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dan menjadikan
amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu alat da'wah maka tentu
saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam
kehidupan bermasyarakat.
a. 76 Q.S. An-Nisa/4: 57
b. 77 Q.S. Al-Anfal/8 : 27
10. Karyawan
amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang
dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga
Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan
untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk
pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai
karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan
bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain
yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa
syukur, melalaikan kewajiban dan bersikap berlebihan.
11. Seluruh
pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah
berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri,
melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian
social yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan
ibadah.
12. Seluruh
pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya
memperbanyak silaturahim dan membangun hubungan-hubungan sosial yang
harmonis (persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan
tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha masingmasing.
13. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan aktivitas
pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan
melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub
kepada Allah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui
pengajian, tadarrus serta kajian Al-Quran dan As-Sunnah , dan
bentuk-bentuk ibadah dan mu'amalah lainnya yang tertanam kuat dan
menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah.
F. KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS
1. Kegiatan
bisnis-ekonomi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Sepanjang tidak merugikan
kemaslahatan manusia, pada umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan,
baik di bidang produksi maupun distribusi (perdagangan) barang dan jasa.
Kegiatan bisnis barang dan jasa itu haruslah berupa barang dan jasa
yang halal dalam pandangan syariat atas dasar sukarela (taradlin).
2. Dalam
melakukan kegiatan bisnis-ekonomi pada prinsipnya setiap orang dapat
menjadi pemilik organisasi bisnis, maupun pengelola yang mempunyai
kewenangan menjalankan organisasi bisnisnya, ataupun menjadi keduanya
(pemilik sekaligus pengelola), dengan tuntutan agar ditempuh dengan cara
yang benar dan halal sesuai prinsip mu'amalah dalam Islam. Dalam
menjalankan aktivitas bisnis tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin,
maupun menjadi anak buah secara bertanggungjawab sesuai dengan
kemampuan dan kelayakan. Baik menjadi pemimpin maupun anak buah
mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggungjawab sebagaimana yang telah
diatur dan disepakati bersama secara sukarela dan adil. Kesepakatan yang
adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh para pihak yang telah
menyepakatinya.
3. Prinsip
sukarela dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus dipegang,
baik dalam lingkungan intern (organisasi) maupun dengan pihak luar
(partner maupun pelanggan). Sukarela dan adil mengandung arti tidak ada
paksaan, tidak ada pemerasan, tidak ada pemalsuan dan tidak ada tipu
muslihat. Prinsip sukarela dan keadilan harus dilandasi dengan
kejujuran.
4. Hasil
dari aktivitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi harta kekayaan (maal)
pihak yang mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini merupakan
karunia Allah yang penggunaannya harus sesuai dengan jalan yang
diperkenankan Allah. Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah dan
usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat dipergunakan semau-maunya
sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta memang dapat dimiliki
secara pribadi namun harta itu juga mempunyai fungsi social yang
berarti bahwa harta itu harus dapat membawa manfaat bagi diri,
keluarga, dan masyarakatnya dengan halal dan baik. Karenanya terdapat
kewajiban zakat dan tuntunan shadaqah, infaq, wakaf, dan jariyah
sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.
5. Ada
berbagai jalan perolehan dan pemilikan harta, yaitu melalui (1) usaha
berupa aktivitas bisnis-ekonomi atas dasar sukarela (taradlin), (2)
waris , yaitu peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia pada
ahliwarisnya, (3) wasiat, yaitu pemindahan hak milik kepada orang yang
diberi wasiat setelah seseorang meninggal dengan syarat bukan ahli
waris yang berhak menerima warisan dan tidak melebihi sepertiga jumlah
harta-pusaka yang diwariskan, dan (4) hibah , yaitu pemberian
sukarela dari/kepada seseorang. Dari semuanya itu, harta yang
diperoleh dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang
paling terpuji.
6. Kadangkala harta dapat pula diperoleh dengan jalan utang-piutang (qardlun), maupun pinjaman (`ariyah).
Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berutang (utang uang dan
kemudian dibelikan barang, misalnya), maka sudah pasti ada kewajiban
kita untuk mengembalikan utang itu secepatnya, sesuai dengan perjanjian
(dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang
ini juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan
kemampuan untuk mengembalikan di kemudian hari, dan tidak memberatkan
diri, serta sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini
dapat menjadi milik yang berutang. Peminjam yang telah mampu
mengembalikan, tidak boleh menundanunda, sedangkan bagi peminjam yang
belum mampu mengembalikan perlu diberi kesempatan sampai mampu. Harta
yang didapat dari pinjaman (`ariyah), artinya ia meminjam
barang, maka ia hanya berwenang mengambil manfaat dari barang tersebut
tanpa kewenangan untuk menyewakan, apalagi memperjualbelikan. Pada
saat yang dijanjikan, barang pinjaman tersebut harus dikembalikan
seperti keadaan semula. Dengan kata lain, peminjam wajib memelihara
barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.
7. Dalam
kehidupan bisnis-ekonomi, kadangkala orang atau organisasi bersaing
satu sama lain. Berlomba-lomba dalam hal kebaikan dibenarkan bahkan
dianjurkan oleh agama. Perwujudan persaingan atau berlomba dalam
kebaikan itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa yang lebih
baik, pelayanan pada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan
purna jual yang lebih terjamin, atau kesediaan menerima keluhan dari
pelanggan. Dalam persaingan ini tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan,
keadilan dan kejujuran, dan dapat dimasukkan pada pengertian fastabiiq al khairat sehingga tercapai bisnis yang mabrur.
8. Keinginan
manusia untuk memperoleh dan memiliki harta dengan menjalankan usaha
bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh hasil dengan sukses yang
merupakan rejeki yang harus disyukuri. Di pihak lain, ada orang atau
organisasi yang belum meraih sukses dalam usaha bisnis-ekonomi yang
dijalankannya. Harus diingat bahwa tolong-menolong selalu dianjurkan
agama dan ini dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam kebaikan.
Tidaklah benar membiarkan orang lain dalam kesusahan sementara kita
bersenang-senang. Mereka yang sedang gembira dianjurkan menolong mereka
yang kesusahan, mereka yang sukses didorong untuk menolong mereka yang
gagal, mereka yang memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong
orang yang merugi. Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong78 dan inkar akan nikmat Tuhan79, sedangkan kegagalan atau bila belum berhasil janganlah membuat diri putus asa dari rahmat Allah80.
9. Harta
dari hasil usaha bisnis-ekonomi tidak boleh dihambur-hamburkan dengan
cara yang mubazir dan boros. Perilaku boros di samping tidak terpuji
juga merugikan usaha pengembangan bisnis lebih lanjut, yang pada
gilirannya merugikan seluruh orang yang bekerja untuk bisnis tersebut.
Anjuran untuk berlaku tidak boros itu juga berarti anjuran untuk
menjalankan usaha dengan
10. cermat,
penuh perhitungan, dan tidak sembrono. Untuk bisa menjalankan bisnis
dengan cara demikian, dianjurkan selalu melakukan
pencatatan-pencatatan seperlunya, baik yang menyangkut keuangan maupun
administrasi lainnya, sehingga dapat dilakukan pengelolaan usaha yang
lebih baik81.
Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu lebih baik dari
masa lalu dan kinerja bisnis pada masa mendatang harus diikhtiarkan
untuk lebih baik dari masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari ini
harus lebih baik dari kemarin, dan besok harus lebih baik dari hari ini.
Pandangan seperti itu harus diartikan bahwa evaluasi dan
perencanaan-bisnis merupakan suatu anjuran yang harus diperhatikan82.
11. Seandainya
pengelololaan bisnis harus diserahkan pada orang lain, maka
seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk
menjalankan amanah yang diberikan. Kemauan dan emampuan ini penting
karena pekerjaan apapun kalau diserahkan pada orang yang tidak mampu
hanya akan membawa kepada kegagalan. Baik kemauan maupun kemampuan itu
bisa dilatih dan dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yang mampu
untuk melatih dan mengajar orang yang kurang mampu.
78 Q.S. Al-Isra/17: 37, Luqman/31: 18
79 Q.S. Ibrahim/14: 7
80 Q.S. Yusuf/12: 87; Al-Hijr/15: 55, 56; Az-Zumar/3 , Q.S. Al-Baqarah/2: 282, Q.S. Al-Hasyr/59 : 18
14. Semakin
besar usaha bisnis-ekonomi yang dijalankan biasanya akan semakin
banyak melibatkan orang atau lembaga lain. Islam menganjurkan agar
harta itu tidak hanya berputar-putar pada orang atau kelompok yang
mampu saja dari waktu ke-waktu. Dengan demikian makin banyak aktivitas
bisnis member manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam
pandangan agama. Manfaat itu dapat berupa pelibatan masyarakat dalam
kancah bisnis itu serta lebih banyak, atau menikmati hasil yang
diusahakan oleh bisnis tersebut.
15. Sebagian
dari harta yang dikumpulkan melalui usaha bisnis-ekonomi maupun
melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa
seluruhnya merupakan hak mutlak orang yang bersangkutan. Mereka yang
menerima harta sudah pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan
kewajibannya membayar zakat sesuai dengan syariat. Di samping itu
dianjurkan untuk memberi infaq dan shadaqah sebagai perwujudan rasa
syukur atas ni'mat rejeki yang dikaruniakan Allah kepadanya.
G. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI
1. Profesi
merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan
keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan tanggunggjawab yang sepadan sehingga bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka.
2. Setiap
anggota Muhammadiyah dalam memilih dan menjalani profesinya di bidang
masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai
kehalalan (halalan) dan kebaikan (thayyibah), amanah, kemanfaatan, dan kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
3. Setiap
anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi dan jabatan dalam
profesinya hendaknya menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi,
kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya yang
menyebabkan kemudharatan dan hancumya nilai-nilai kejujuran, kebenaran,
dan kebaikan umum.
4. Setiap
anggota Muhammadiyah di mana pun dan apapun profesinya hendaknya
pandai bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat serta bershabar
serta bertawakal kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga
memperoleh pahala dan terhindar dari siksa.
5. Menjalani
profesi bagi setiap warga Muhammadiyah hendaknya dilakukan dengan
sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan
kekhalifahan di muka bumi ini.
6. Dalam
menjalani profesi hendaknya mengembangkan prinsip bekerjasama dalam
kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama dalam dosa dan
permusuhan.
7. Setiap
anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan kewajiban zakat maupun
mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal jariyah lain dari
penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan diri dari hukum) dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang diperolehnya itu.
H. KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Warga
Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh apatis (masa
bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif
sebagai wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain
dengan prinsipprinsip etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan
tujuan membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Beberapa pinsip dalam berpolitik harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan amanat83 dan tidak boleh menghianati amanat84, menegakkan keadilan, hukum, dan kebenaran85, ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul86, mengemban risalah Islam87, menunaikan amar ma’ruf, nahi munkar, dan mengajak orang untuk beriman kepada Allah88, mempedomani Al-Quran dan Sunnah89, mementingkan kesatuan dan persaudaraan umat manusia90, menghormati kebebasan orang lain91, menjauhi fitnah dan kerusakan92, menghormati hak hidup orang lain93, tidak berhianat dan melakukan kezaliman94, tidak mengambil hak orang lain95, berlomba dalam kebaikan96, bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan permusuhan97, memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga98, memelihara keselamatan umum99, hidup berdampingan dengan baik dan damai100, tidak melakukan fasad dan kemunkaran101, mementingkan ukhuwah Islamiyah102, dan prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan, dan ishlah.
3. Berpolitik
dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah
kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan jangan
mengorbankan kepentingan yang lebih luas dan utama itu demi
kepentingan diri sendiri dan kelompok yang sempit.
4. Para politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan keteladanan diri (uswah hasanah) yang jujur, benar, dan adil serta menjauhkan diri dari perilaku politik yang kotor, membawa fitnah, fasad (kerusakan), dan hanya mementingkan diri sendiri.
5. Berpolitik
dengan kesalihan, sikap positif, dan memiliki cita-cita bagi
terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dengan fungsi amar
ma’ruf dan nahi munkar yang tersistem dalam satu kesatuan imamah yang
kokoh.
6. Menggalang
silaturahmi dan ukhuwah antar politisi dan kekuatan politik yang
digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.
83 Q.S. An-Nisa/4 : 57
84 Q.S. Al-Anfal/8 : 27
85 Q.S. An-Nisa/4 : 58, dst.
86 Q.S. An-Nisa/4: 59, Al-Hasyr/59: 7
87 Q.S. Al-Anbiya/21 : 107
88 Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110
89 Q.S. An-Nisa/4 : 108
90 Q.S. Al-Hujarat/49 : 13
91 Q.S. Al-Balad/90 : 13
92 Q.S. Al-Hasyr/59 : 9
93 Q.S. Al-An'am/6 : 251
94 Q.S. Al-Furqan/25 : 19, Al-Anfal/8 : 27
95 Q.S. Al-Maidah/5 : 38
96 Q.S. Al-Baqarah/2 : 148
97 Q.S. Al-Maidah/5 : 2
98 Q.S. An-Nisa/4 : 57-58
99 Q.S. At-Taubah/9 : 128
100 Q.S. Al-Mumtahanah/60 : 8
101 Q.S. Al- Qashash/28 : 77, Ali Imran/3 : 104
102 Q.S. Ali Imran/3 : 103
I. KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN
1. Lingkungan
hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di
dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus
diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak103.
2. Setiap
muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan
konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya sehingga terpelihara proses
ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya
keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya, dan
terkendalinya cara-cara pengelolaan sumberdaya alam sehingga terpelihara
kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebahagiaan,
kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem
kehidupan di alam raya ini104.
3. Setiap
muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang melakukan usahausaha dan
tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam termasuk
kehidupan hayati seperti binatang, pepohonan, maupun lingkungan fisik
dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan sebagainya yang
menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam
kehidupan105.
4. Memasyarakatkan
dan mempraktikkan budaya bersih, sehat, dan indah lingkungan disertai
kebersihan fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan dan kesalihan106.
5. Melakukan
tindakan-tindakan amar ma'ruf dan nahi munkar dalam menghadapi
kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang
mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan
tereksploitasinya sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran,
kerusakan, dan ketidakadilan dalam kehidupan.
6. Melakukan
kerjasama-kerjasama dan aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik
perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan,
kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya
kerusakankerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian
dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini untuk
keselamatan hidup di dunia dan akhirat107.
103 Q.S. Al- Baqarah/2: 27, 60; Al-Araf/7: 56; Asy-Syu'ara/26: 152; Al-Qashas/28: 77
104 Q.S. Al-Maidah/5: 33; Asy-Syu'ara/26: 152
105 Q.S. Al-Baqarah/2: 205; Al-`Araf/7: 56; Ar-Rum/30: 41
106 Q.S. Al-Maidah/5: 6; Al-`Araf/7: 31; Al-Mudatsir/74: 4
J. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1. Setiap
warga Muhammadiyah wajib untuk menguasai dan memiliki keunggulan
dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana
kehidupan yang penting untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia dan
akhirat108.
2. Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki sifat-sifat ilmuwan, yaitu: kritis109, terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya110, serta senantiasa menggunakan daya nalar111.
3. Kemampuan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan iman dan amal shalih yang menunjukkan derajat kaum
muslimin112 dan membentuk pribadi ulil albab113.
4. Setiap
warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki mempunyai
kewajiban untuk mengajarkan kepada masyarakat, memberikan peringatan,
memanfaatkan untuk kemaslahatan dan mencerahkan kehidupan sebagai wujud
ibadah, jihad, dan da'wah114.
5. Menggairahkan
dan menggembirakan gerakan mencari ilmu pengetahuan dan penguasaan
teknologi baik melalui pendidikan maupun kegiatan-kegiatan di lingkungan
keluarga dan masyarakat sebagai sarana penting untuk membangun
peradaban Islam. Dalam kegiatan ini termasuk menyemarakkan tradisi
membaca di seluruh lingkungan warga Muhammadiyah.
K. KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA
1. Islam adalah agama ftrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia115,
Islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan fitrah manusia
itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai makhluq Allah.
2. Rasa
seni sebagai penjelmaan rasa keindahan dalam diri manusia merupakan
salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara
dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
107 Q.S. Al-Maidah/2: 2
108 Q.S. Al-Qashash/28 : 77; An-Nahl/16 : 43; Al-Mujadilah/58 : 11; At-Taubah/9 : 122
109 Q.S. Al-Isra/17: 36
110 Q.S. Az-Zumar/39 : 18
111 Q.S. Yunus/10 : 10
112 Q.S. Al-Mujadilah/58 : 11
113 Q.S. Ali Imran/3 : 7, 190-191; Al-Maidah/5 : 100; Ar-Ra'd/13 : 19-20; Al-Baqarah/2 : 197
114 Q.S. At-Taubah/9 : 122; Al-Baqarh/2 : 151; Hadis Nabi riwayat Muslim, Q.S. Ar-Rum/30: 30
3. Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan), dan ba'id `anillah
(terjauhkan dari Allah); maka pengembangan kehidupan seni dan budaya
di kalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-norma
Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.
4. Seni
rupa yang objeknya makhluq bemyawa seperti patung hukumnya mubah bila
untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah;
serta menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa `isyyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.
5. Seni suara baik seni vokal maupun instrumental, seni sastra, dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah (boleh)
serta menjadi terlarang manakala seni dan ekspresinya baik dalam
wujud penandaan tekstual maupun visual tersebut menjurus pada
pelanggaran norma-norma agama.
6. Setiap
warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni dan
budaya selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga
menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah
dan sebagai media atau sarana da'wah untuk membangun kehidupan yang
berkeadaban.
7. Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan muslim.
No comments:
Post a Comment