Pages

Ads 468x60px

Friday 11 May 2012

Keselamatan dan persyaratan kerja


Pengantar
Setiap individu pasti menginginkan dirinya selamat dalam bekerja, baik di lingkungan tempat kerja maupun di tempat lain. Tindakan keselamatan kerja dilakukan dengan tujuan untuk menjamin keutuhan, kesempurnaan, baik jasmani maupun rohani, serta hasil kerja dan budaya tertuju pada kesejateraan manusia. Sikap dan tindakan untuk keselamatan dan kesehatan kerja dengan jalan mencegah terjadinya kecelakaan pada waktu bekerja di ruang kerja atau di bengkel atau di lapangan kerja, pada umumnya merupakan suatu keharusan sebagai persyaratan kerja. Di perusahaan atau di sekolah, manusia yang bekerja mendapat perlindungan yang wajar dari suatu kecelakaan, dan ini merupakan bagian terpenting dalam mengelola suatu perusahaan atau sekolah.

Menguasai dan Menerapkan Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah sarana utama pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat kecelakaan dalam melakukan kerja. Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi baik barang maupun jasa. Keselamatan kerja merupakan tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, dan untuk setiap tenaga kerja serta orang lain dan masyarakat pada umumnya.
Kecelakan Kerja
Gambar 2. Kecelakaan Kerja

Tindakan keselamatan kerja bertujuan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rokhani manusia. Hasil kerja dan budaya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Keselamatan kerja manusia secara terperinci meliputi: mencegah terjadinya kecelakaan, mencegah dan atau mengurangi terjadinya penyakit akibat pekerjaan, mencegah dan atau mengurangi cacat tetap, mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan material, konstruksi, dan pemeliharaan yang kesemuanya menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia.
Program keselamatan kerja yang baik dalam suatu industri atau sekolah ialah program yang terpadu dengan pekerjaan sehari-hari, sehingga sukar untuk dipisahkan satu dengan lainnya.
Gambar 3. Keselamatan kerja merupakan program terpadu.

Dasar-dasar keselamatan kerja yang ada di Indonesia antara lain diatur dalam Undang Undang RI No. 1 tahun 1970. tentang Keselamatan Kerja.
Keselamatan kerja erat hubungannya dengan peningkatan produksi dan produktivitas, hal ini atas dasar:
  • Dengan tingkat keselamatan kerja yang tinggi, kecelakaan-kecelakan yang menjadi sebab sakit, cacat dan kematian dapat dikurangi atau ditekan sekecil kecilnya, sehingga pembiayaan yang tidak perlu dapat dihindari.
  • Tingkat keselamatan yang tinggi sejalan dengan pemeliharaan dan penggunaan peralatan kerja dan mesin yang produktif dan efesien dan berhubungan dengan tingkat produksi dan produktivitas yang tinggi.
Gambar 4. Keselamatan Kerja Berhubungan dengan Produktivitas

Tugas-tugas keselamatan kerja dan persyaratan kerja bukan hal yang terpisah. Dalam menjalankan tugas tersebut perlu adanya koordinasi dengan petugas petugas lain.
Gambar 5. Tugas Keselamatan Kerja Merupakan Tugas Bersama

Kerja sama dari semua orang yang terlibat dalam bekerja sangat diperlukan dalam mencegah kondisi yang tidak aman, yakni terjadinya kecelakaan kerja. Kondisi kerja yang aman tidak hanya memiliki alat yang bagus dan mesin yang baru, namun kerjasama dari setiap individu tempat kerja merupakan hal yang sangat penting.
Gambar 6. Tugas Keselamatan Kerja perlu untuk didiskusikan Bersama
Praktik keselamatan kerja atau penerapan keselamatan kerja tidak dapat dipisahkan dari keterampilan kerja. Keduanya harus berjalan dan merupakan unsur esensial bagi kelangsungan pekerjaan.  Keselamatan kerja yang dilaksanakan dengan baik akan membawa iklim keamanan dan ketenangan kerja, sehingga proses produksi dapat berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, pelatihan dan pembinaan sangat diperlukan guna mencapai tujuan tersebut.
Gambar 7. Tugas Keselamatan Kerja Memerlukan Pelatihan

Tujuan Keselamatan kerja adalah:
  • Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
  • Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan alat pelindung diri (badan) dan pelindung mesin sebagai pendukung tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya.
Gambar 8. Alat Pelindung Diri (badan)

Perlindungan Mesin:Letak bahaya yang utama bila menggunakan mesin-mesin ialah pada:
1. Bagian roda gigi
2. Roda sabuk
3. Bagian-bagian yang berputar
Pakaian dan Cara Berpakaian:
Pada umumnya pakaian yang patut dipakai ketika bekerja adalah baju yang dalam keadaan rapi dan baik. Bagian pakaian yang sobek dapat mengakibatkan tersangkutnya pada bagian-bagian mesin yang bergerak. Buah baju (kancing) harus terkancing rapih.
Berikut gambaran cara berpakaian yang baik dijajarkan dengan cara berpakaian yang tidak baik.
Gambar 10. Pakaian dan Cara Berpakaian

Selain pakaian dan cara berpakaian yang benar dan baik guna menghindari terjadinya kecelakaan kerja, tak kalah pentingnya adalah cara tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya, berikut ini contoh pekerja yang melakukan pekerjaannya dengan menerapkan prinsip keselamatan kerja.
Gambar 11. Pekerja yang Bekerja dengan Menerapkan Prinsip Keselamatan Kerja



Persyaratan Kerja
Menghindarkan cara kerja yang tidak nyaman merupakan tanggung jawab semua pekerja yang bekerja di ruang kerja. Sebaliknya sikap yang tidak bertanggung jawab merupakan suatu tindakan yang merugikan baik bagi dirinya maupun bagi orang lain, Oleh karena itu di dalam bekerja setiap pekerja diwajibkan mengikuti persyaratan kerja yang telah ditetapkan.
Gambar 12. Pekerja yang Bekerja sesuai dengan Persyaratan Kerja
Tempat kerja atau lingkungan kerja fisik menjadi bagian tak terpisahkan dalam upaya memaksimalkan terciptanya keselamatan yang tinggi.  Lingkungan yang bersih, sehat, teratur dan rapi merupakan syarat yang sangat menetukan keberhasilan kerja secara maksimal pula.
Gambar 13. Lingkungan yang Bersih merupakan Persyaratan Kerja

Bersihnya lingkungan/tempat kerja,  teratur dan tertib penataan peralatan/barang merupakan tanggung jawab setiap pekerja di bawah pengawasan petugas yang berwenang untuk itu, seperti pimpinan regu atau kelompok.
Gambar 14. Penataan Peralatan / barang  yang tertib dan teratur  merupakan
persyaratan kerja

Agar pekerjaan dengan alat-alat tangan memberikan tingkat keselamatan yang tinggi, maka persyaratan kerja harus diikuti, seperti:
  • Alat-alat tangan hanya boleh dipakai sesuai dengan pembuatannya (pakailah alat sesuai peruntukkannya).
  • Peralatan harus dibuat dari bahan berkualitas baik dan memenuhi keperluan pekerjaan yang memerlukannya.

Lampu atau penerangan tempat kerja merupakan persyaratan kerja yang tidak bisa diabaikan atau dianggap remeh baik oleh pimpinan perusahaan maupun pekerja. Penerangan yang memadai atau mecukupi akan menjadikan suasana kerja yang nyaman.  Dengan demikian kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dapat dihindari.
Gambar  16. Lampu Penerangan yang Memadai dan Mendukung   merupakan
Persyaratan Kerja

Pemakaian tangga di perusahaan :
Semua tangga harus terbuat dari bahan yang baik dan memiliki kekuatan yang tepat ditinjau dari sudut beban dan tekanan yang dihadapinya Tegaknya tangga harus sedemikian sehingga jarak landasan terhadap dinding tegak adalah seperempat dari panjang bersandarnya tangga.

Sumber : m-Edukasi.net

No comments:

Post a Comment